PEREMPUAN PAPUA DALAM MENGEJAR IMPIAN
Oleh:
Amsal Ilindamon
Setiap
orang mempunyai impian yang harus terpenuhi dalam hidupnya, termasuk perempuan
Papua. Beragam cara untuk mengejar impian, ada yang berupaya untuk melamar
kerja sebagai PNS, jika dia mau maka saat itu juga prosfesi ini bisa dia
jalankan, dan mulai detik itu pula dia sudah memiliki sebuah profesi sebagai
seorang pegawai negeri. Ada yang ingin eksis di ruang kerja sebagai bussness woman, ada yang ingin eksis di
ruang publik sebagai pekerja sosial, atau dibidang spiritual sebagai hamba
Tuhan dan ada yang ingin eksis di dunia politik.
Sebagai
manusia normal, perempuan Papua juga tentu memiliki kesempatan untuk mengejar
impiannya, sebab impian merupakan barang yang sangat diinginkan, melalui impian
mereka dapat menyatakan eksistensinya. Maka impian pun bisa juga berarti
kerinduan yang terdalam yang sanggup memenuhi pikiran secara individu untuk
dikejar. Dipenuhi, digenapi, dan dicapai adalah hak bagi kaum perempuan Papua.
Saat melakukan atau memenuhi hasrat tersebut tentu perempuan Papua akan merasa
hidup bergairah, bersemangat dan bersukacita.
Sebaliknya
jika keinginan tidak terpenuhi, maka terasa selalu ada yang kurang dari
dirinya, merasa tak ada ruang demokrasi bagi kaum perempuan dan merasa tidak
adil serta tidak senang dan tidak bahagia karena belum mencapai apa yang ia
inginkan.
Sebagian
perempuan Papua belum memenuhi impian atau keinginannya, bisa jadi hal itu
disebabkan, pertama, belum ada ruang
atau akses, walau pun sudah ada undang-undang yang memberikan ruang untuk
menjamin hak-hak perempuan, tetapi dalam kenyataannya perempuan Papua masih
jauh dari harapan, kedua, hak-hak
kaum perempuan tidak sama dengan hak-hak kaum laki-laki. Ketiga, pola pikir kaum Adam yang menganggap kaum Hawa di Papua
hanyalah ibu rumah tangga yang bisanya memasak, mengurus anak dan suami
Akan
tetapi prinsip tersebut sudah benar? Bukankah perempuan Papua juga sudah Tuhan
memberikan talenta yang harus digunakan dalam hidupnya untuk menjadi berkat
bagi sesama orang lain di ruang publik?, jelas bahwa hal itu tidak bisa
dibatasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar